Way Kanan, Lampung, 13/05/2026 — Aktivitas pemasangan lampu penerangan jalan di Jalur Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, para pekerja yang melakukan pemasangan tiang dan instalasi lampu jalan terlihat bekerja di ketinggian tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety) yang memadai.
Berdasarkan informasi di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Laskar Utama. Dalam kegiatan itu disebutkan terdapat satu orang yang mengaku sebagai konsultan bernama Yuda, yang menyampaikan bahwa dirinya berasal dari CV Laskar Utama yang beralamat di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.
Adapun jumlah personel yang berada di lapangan terdiri dari:
1 orang konsultan
5 orang pekerja
2 orang sopir operasional
Dari pantauan di lokasi, pekerja terlihat berada di atas unit kendaraan operasional untuk melakukan pemasangan instalasi lampu penerangan jalan. Namun sangat disayangkan, pekerja tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm keselamatan, full body harness, maupun perlengkapan pengaman kerja di ketinggian lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area jalan lintas dengan lalu lintas kendaraan yang cukup padat. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek, baik pemerintah maupun swasta.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, penerapan keselamatan kerja diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan maupun pelaksana kegiatan wajib menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja guna mencegah kecelakaan kerja yang dapat membahayakan nyawa pekerja.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik dinas teknis maupun pengawas ketenagakerjaan, dapat turun langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, pihak pelaksana proyek juga diharapkan lebih mengutamakan aspek keselamatan kerja sebelum melanjutkan aktivitas pemasangan lampu penerangan jalan di wilayah Kabupaten Way Kanan.