FRIC-MUBA, Musi Banyuasin — Mengutip dari sumber www.investigasi.info, kondisi Jembatan Lalan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga kini belum juga diperbaiki meski telah mengalami kerusakan selama kurang lebih tujuh bulan. Situasi tersebut dinilai menghambat aktivitas masyarakat dan berdampak pada perputaran ekonomi warga setempat.
Jembatan Lalan merupakan akses vital yang menghubungkan antar desa sekaligus jalur distribusi hasil perkebunan dan kebutuhan pokok masyarakat. Warga menilai lambannya proses perbaikan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap infrastruktur dasar yang menjadi urat nadi perekonomian di wilayah tersebut.
“Sudah tujuh bulan kami menunggu kepastian. Janji demi janji disampaikan, tapi realisasi belum terlihat,” ujar salah satu warga, Selasa (17/02/2026).
Sejumlah lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Muba turut menyatakan sikap. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Beberapa elemen yang disebut akan terlibat antara lain GEMPITA Muba, LAN Sumsel, AWDI, Forum Cakar Sriwijaya, serta LEGMAS PELHUT Muba.
Ketua GEMPITA Muba, Mauzan, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat. “Ini bukan untuk mencari sensasi, tapi bentuk kepedulian. Jembatan Lalan adalah urat nadi ekonomi warga,” ujarnya. Hal senada disampaikan Ketua DPD LAN Sumsel, Fitriandi, yang menyatakan massa akan menyampaikan tuntutan secara terbuka agar pemerintah segera menetapkan jadwal pasti perbaikan.
Sementara itu, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Muba, Rizki Singgih, mempertanyakan lambatnya progres perbaikan yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Ketua LEGMAS PELHUT Muba, Suharto, menegaskan pihaknya siap turun langsung ke lokasi bersama masyarakat dan elemen lainnya untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menunjukkan komitmen nyata dengan menurunkan tim teknis dan memastikan proses perbaikan Jembatan Lalan berjalan tanpa penundaan lebih lanjut.