FRIC-MUBA, Jakarta — Mengutip dari sumber Inilah.com, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait dugaan adanya oknum jaksa yang menggunakan aset sitaan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai pengakuan tersebut menjadi sinyal serius terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Aboe menyebut pernyataan Jaksa Agung sebagai “lampu kuning” bagi sistem penegakan hukum. Menurutnya, aset sitaan merupakan titipan negara yang status hukumnya harus dijaga hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyalahgunaan aset sitaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran kewenangan yang tidak bisa dianggap sepele.
Ia menegaskan bahwa penggunaan aset sitaan, baik kendaraan mewah maupun properti seperti apartemen, untuk kepentingan pribadi merupakan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Bahkan, jika terdapat unsur kerugian nilai aset atau keuntungan ilegal, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan.
“Ini bukan sekadar soal meminjam, tetapi menyangkut integritas moral dan profesionalisme aparat penegak hukum,” tegas Aboe.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih terdapat jaksa yang menempati aset sitaan tanpa prosedur resmi. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penggunaan aset sitaan seharusnya melalui mekanisme pinjam pakai untuk kepentingan operasional Kejaksaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyoroti pentingnya pendataan dan pengelolaan aset secara tertib agar tidak terjadi kebocoran data maupun penyusutan nilai akibat kurangnya perawatan.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan aset negara demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.