Jumat, 20 Maret 2026
INFO TERKINI
🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025
Nasional

Aboe Bakar: Oknum Jaksa Gunakan Aset Sitaan Berpotensi Masuk Ranah Korupsi

18 Februari 2026
19.50 WIB
Penulis: Super Admin
18x Dibaca
Aboe Bakar: Oknum Jaksa Gunakan Aset Sitaan Berpotensi Masuk Ranah Korupsi
Ilustrasi: Aboe Bakar: Oknum Jaksa Gunakan Aset Sitaan Berpotensi Masuk Ranah Korupsi (Dok. FRIC Muba)
IKLAN SPONSOR

FRIC-MUBA, Jakarta — Mengutip dari sumber Inilah.com, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait dugaan adanya oknum jaksa yang menggunakan aset sitaan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai pengakuan tersebut menjadi sinyal serius terhadap integritas lembaga penegak hukum.

Aboe menyebut pernyataan Jaksa Agung sebagai “lampu kuning” bagi sistem penegakan hukum. Menurutnya, aset sitaan merupakan titipan negara yang status hukumnya harus dijaga hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyalahgunaan aset sitaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran kewenangan yang tidak bisa dianggap sepele.

Ia menegaskan bahwa penggunaan aset sitaan, baik kendaraan mewah maupun properti seperti apartemen, untuk kepentingan pribadi merupakan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Bahkan, jika terdapat unsur kerugian nilai aset atau keuntungan ilegal, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan.

“Ini bukan sekadar soal meminjam, tetapi menyangkut integritas moral dan profesionalisme aparat penegak hukum,” tegas Aboe.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih terdapat jaksa yang menempati aset sitaan tanpa prosedur resmi. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penggunaan aset sitaan seharusnya melalui mekanisme pinjam pakai untuk kepentingan operasional Kejaksaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyoroti pentingnya pendataan dan pengelolaan aset secara tertib agar tidak terjadi kebocoran data maupun penyusutan nilai akibat kurangnya perawatan.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan aset negara demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

REKOMENDASI REDAKSI:

Jangan lewatkan informasi viral dan menarik lainnya khusus untuk Anda hari ini.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BAGIKAN BERITA INI
S
Editor: Super Admin

Tim Redaksi FRIC Musi Banyuasin.