FRIC-MUBA, Jakarta — Mengutip dari sumber yang diterima, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, melayangkan ultimatum kepada pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2x24 jam terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul insiden yang melibatkan oknum Humas UNSIKA berinisial “N” yang diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada seorang wartawan media online saat proses konfirmasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023–2024. Icang menilai tindakan tersebut mencederai etika pejabat publik sekaligus mencoreng nilai-nilai akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Icang, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf resmi dari pihak UNSIKA, maka IWO Indonesia akan menginstruksikan jajaran pengurus dan anggota untuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalis. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh dihalang-halangi.
Lebih lanjut, Icang juga menyoroti dugaan adanya ancaman pelarangan liputan terhadap wartawan yang dinilai sebagai bentuk pembatasan kemerdekaan pers. Organisasi pers disebut akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya evaluasi internal di lingkungan UNSIKA guna menjaga profesionalisme dan hubungan yang sehat antara institusi pendidikan dan insan pers.