Jumat, 20 Maret 2026
INFO TERKINI
🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025 🔴 Selamat Datang Di Portal Berita GLOBALINDONEWS. Aman, Aktual dan Terpercaya. AHU-006585.01.7.Tahun 2025
KRIMINAL

Polda Sumsel Gagalkan Upaya Pelarian Tersangka Curas Muratara ke Luar Pulau

17 Februari 2026
21.31 WIB
Penulis: Super Admin
29x Dibaca
Polda Sumsel Gagalkan Upaya Pelarian Tersangka Curas Muratara ke Luar Pulau
Ilustrasi: Polda Sumsel Gagalkan Upaya Pelarian Tersangka Curas Muratara ke Luar Pulau (Dok. FRIC Muba)
IKLAN SPONSOR

FRIC-MUBA,— Mengutip sumber dari Sumselnetmedia.com, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Peristiwa tersebut terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka utama berinisial S (43), bersama tiga rekannya yang merupakan pasien rehabilitasi, diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas jaga sebelum melarikan diri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka berupaya kabur ke luar daerah. Berdasarkan pelacakan tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan di Kota Palembang pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan bus.

Kejadian bermula ketika korban berinisial IK (27) dan saksi AP (42) sedang bertugas. Para pelaku mendatangi korban usai melaksanakan ibadah dan kemudian melakukan kekerasan fisik. Tersangka juga mengancam menggunakan obeng agar korban menyerahkan kunci ruangan dan kendaraan. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam Infinix Smart 8, uang tunai Rp850.000, serta satu unit sepeda motor operasional Honda Beat milik yayasan.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni melakukan pengejaran intensif hingga berhasil menangkap tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telepon genggam telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui saluran resmi Polri.

REKOMENDASI REDAKSI:

Jangan lewatkan informasi viral dan menarik lainnya khusus untuk Anda hari ini.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BAGIKAN BERITA INI
S
Editor: Super Admin

Tim Redaksi FRIC Musi Banyuasin.