FRIC-MUBA, Lahat — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/II/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 14 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.I.T (26), warga Dusun II Desa Selawi, Kecamatan Lahat, yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi BG 6254 EAN.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua paket daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 5,28 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone Android, serta pakaian yang digunakan tersangka. Dari pemeriksaan handphone, ditemukan percakapan yang mengindikasikan transaksi jual beli narkotika melalui aplikasi pesan singkat.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial U untuk kemudian dijual kembali. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Lahat.